Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam dalam PERATURAN PEMERINTAH ini serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Dalam ... (2) Dalam melaksanakan tugasnya : a. LKS Tripartit Sektoral Nasional berkoordinasi dengan LKS Tripartit Nasional; b. LKS Tripartit Sektoral Propinsi berkoordinasi dengan LKS Tripartit Propinsi; dan c. LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda