Koreksi Pasal 61
PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Nasional;
b. sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
c. sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
Pasal 62 ...
Koreksi Anda
