Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. (2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Nasional; b. sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan c. sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota. Pasal 62 ...
Koreksi Anda