Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 8 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan LKS Tripartit Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilaksanakan oleh : a. Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional; b. Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan c. Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota. Pasal 60 ...
Koreksi Anda