Koreksi Pasal 22
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Di lingkungan Pemerintah Daerah dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII ...
Koreksi Anda
