Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda