Koreksi Pasal 17
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat DPRD Propinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian.
(2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak- banyaknya 2 (dua) Sub Bagian.
Bagian ...
Koreksi Anda
