Koreksi Pasal 10
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Tugas tertentu Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
(5) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat berbentuk Badan, Kantor, dan Rumah Sakit Daerah.
(6) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan).
(7) Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan sebagian tugas Lembaga Teknis Daerah tersebut yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari satu Kecamatan.
Bagian ...
Koreksi Anda
