Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai organisasi dan eselon Perangkat Daerah, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penyesuaian atas PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda