Koreksi Pasal 19
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah Propinsi adalah jabatan Eselon Ib.
(2) Kepala Dinas, Asisten Daerah Propinsi, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, dan Sekretaris DPRD Propinsi adalah jabatan Eselon IIa.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIb.
(4) Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Lembaga Teknis Daerah Propinsi, adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala ...
(5) Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang di Propinsi adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda
