Koreksi Pasal 3
PP Nomor 8 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada kriteria penataan Organisasi Perangkat Daerah.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
