Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 8 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KUTAI MENJADI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomen klatur Kabupaten Kutai Kartanegara. (3) Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara secara penuh, dilakukan setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda