Koreksi Pasal 10
PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.
Koreksi Anda
