Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (3) Syarat pengangkatan Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda