Koreksi Pasal 48
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengendalikan impor setiap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat dimaksukkan ke INDONESIA.
(2) Pengendalian impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar sejenis di INDONESIA dan ketentuan konvensi internasional tentang impor tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda
