Koreksi Pasal 43
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi atas dasar klasifikasi yang boleh dan yang tidak boleh diperdagangkan.
(2) Penetapan daftar klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memeperhatikan:
a. perkembangan upaya perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang disepakati dalam konvensi internasional;
b. upaya-upaya konservasi yang dilakukan di INDONESIA; dan
c. kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda
