Koreksi Pasal 40
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Pemelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, wajib:
a. memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan jenis tumbuhan atau satwa liar pemeliharaannya;
b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar.
(2) Ketentuan pelaksanaan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Koreksi Anda
