Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan. (2) Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.
Koreksi Anda