Koreksi Pasal 21
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan satwa liar membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
