Koreksi Pasal 20
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang melakukan perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar wajib :
a. memiliki tempat dan fasilitas penampungan tumbuhan dan satwa liar yang memenuhi syarat-syarat teknis;
b. menyusun rencana kerja tahunan usaha perdagangan tumbuhan dan satwa.
c. menyampaikan laporan tiap-tiap pelaksanaan perdagangan tumbuhan dan satwa.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
