Koreksi Pasal 19
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan menurut hukum INDONESIA setelah mendapat rekomendasi Menteri.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perdagangan dalam skala terbatas dapat dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar Areal Buru dan di sekitar Taman Buru sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perburuan satwa buru.
Koreksi Anda
