Koreksi Pasal 18
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
(2) Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan perdagangan diperoleh dari :
a. hasil penangkaran;
b. pengambilan atau penangkapan dari alam.
Koreksi Anda
