Koreksi Pasal 16
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Satwa liar yang dilindungi yang diperoleh dari habitat alam untuk keperluan penangkaran dinyatakan sebagai satwa titipan negara.
(2) Ketentuan mengenai penetapan status purna penangkaran dan pengembalian ke habitat alam satwa titipan negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
