Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi, dan Lembaga Konservasi yang mengajukan permohonan untuk melakukan kegiatan penangkaran, wajib memenuhi syarat-syarat : a. mempekerjakan dan memiliki tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan; b. memiliki tempat dan fasilitas penangkaran yang memenuhi syarat-syarat teknis; c. membuat dan menyerahkan proposal kerja. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penangkaran, penangkaran berkewajiban untuk : a. membuat buku induk tumbuhan atau satwa liar yang ditangkarkan; b. melaksankaan sistem penandaan dan atau sertifikasi terhadap individu jenis yang ditangkarkan; c. membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah. (3) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda