Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penangkaran untuk persilangan hanya dapat dilakukan setelah generasi kedua bagi satwa liar yang dilindungi, dan setelah generasi pertama bagi satwa liar yang tidak dilingdungi, serta setelah mengalami perbanyakan bagi tumbuhan yang dilindungi. (2) Hasil persilangan satwa liar dilarang untuk dilepas ke alam.
Koreksi Anda