Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan tentang pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar oleh orang asing di INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengkajian, penelitian dan pengembangan terhdap jenis tumbuhan dan satwa liar INDONESIA yang dilakukan di luar negeri dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
Koreksi Anda