Koreksi Pasal 3
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk :
a. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b. Penangkaran;
c. Perburuan;
d. Perdagangan;
e. Peragaan;
f. Pertukaran;
g. Budidaya tanaman obat-obatan; dan
h. Pemeliharaan untuk kesenangan.
Koreksi Anda
