Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 8 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN III, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1) dengan diseertai hak subsitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri keuangan.
Koreksi Anda