Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 8 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN III, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V, setelah dikurangi sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka penyehatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI. (2) Modal yang ditempatkan dan disetor oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) (3) Besarnya Modal PERSERO dan dana yang akan digunakan untuk penyehatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I serta pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (4) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (5) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan. (6) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda