Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 8 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN III, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. usaha di bidang perkebunan; dan b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda