Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tingkat II adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
3. Menteri adalah Menteri pimpinan Departemen.