Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 61 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 164) diadakan perubahan-perubahan sebagai dibawah ini:
a. Pasal 6, 7 dan 8 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 ...
PP Nomor 8 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.