Gouvernementsbesluit tanggal 13 September 1929 Nomor 23 Staatsblad Nomor 3 5 1) dibatalkan.
Pasal 2
Berdasarkan azas timbal balik memberikan pembebasan bea-masuk atas :
a. 1. barang-barang keperluan kanselerij.
2. barang-barang dipakai untuk keperluan resmi,
3. barang-barang digunakan buat pendirian atau pembetulan gedung-gedung untuk ditempati oleh perwakilan- perwakilan diplomatik, konsuler dan dagang serta yang digunakan untuk pemondokan para pegawainya yang semuanya ditugaskan oleh pemerintahnya pada perwakilan- perwakilan diplomatik, kanselerij dan dagang di negeri ini.
b. barang-barang dipakai guna keperluan sendiri oleh wakil-wakil diplomatik, konsuler dan dagang dari negara-negara asing, yang menjalankan jabatannya di negeri ini serta dari pejabat-pejabat kanselerij yang terikat pada perwakilan-perwakilan diplomatik dan kanselarij yang berkedudukan di negeri ini, kesemuanya dengan syarat, bahwa mereka itu berbangsa asing dan selain daripada itu, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan di INDONESIA dan sepanjang mengenai pejabat-pejabat kanselerij ditambah pula sebagai syarat bahwa mereka itu tidak diangkat di INDONESIA.
Dalam pemakaian guna keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota-anggota keluarga.
Pasal 3…
Pasal 3
Peraturan-peraturan tentang pemasukan barang selanjutnya tetap berguna seluruhnya.
Pasal 4
Tidak diperkenankan memberikan tujuan lain kepada barang-barang, untuk mana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 telah diberikan pembebasan dari bea-masuk, kecuali kalau sudah mendapat izin dari atau atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 5
Menteri Keuangan MENETAPKAN aturan-aturan lebih lanjut dalam hal pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUKARNO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd.
DJUANDA Diundangkan pada tanggal 6 Maret 1957 MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd.
SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 17 TAHUN 1957