Koreksi Pasal 7
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan yang
disertai data pendukung dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh Pegawai ASN.
(3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PPK atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN surat penetapan tidak dapat diterima.
Koreksi Anda
