Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. (2) Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua. (3) Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. (4) Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan. (5) Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif dan PPK.
Koreksi Anda