Koreksi Pasal 15
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri oleh 3 (tiga) anggota BPASN.
(2) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
Koreksi Anda
