Koreksi Pasal 14
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN.
(2) Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.
(3) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, anggota BPASN dapat menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
(4) Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Wakil Ketua BPASN merumuskan saran putusan pra-sidang untuk dibawa dalam sidang BPASN.
Koreksi Anda
