Koreksi Pasal 12
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), BPASN MENETAPKAN surat penetapan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat diajukan Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPASN MENETAPKAN surat penetapan tidak dapat diterima.
(3) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BPASN.
(4) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan tidak melebihi jangka waktu dan merupakan kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang diajukan.
Koreksi Anda
