Koreksi Pasal 11
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan secara tertulis kepada BPASN dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.
(2) Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya
disampaikan kepada PPK.
(3) Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.
Koreksi Anda
