Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas: a. Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan b. Keputusan Pejabat. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada atasan Pejabat.
Koreksi Anda