Koreksi Pasal 3
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas:
a. Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; dan
b. Keputusan Pejabat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada PPK.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada atasan Pejabat.
Koreksi Anda
