Koreksi Pasal 27
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas, BPASN dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN.
(3) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BPASN.
(4) Sekretariat BPASN dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
(5) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BPASN diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
