Koreksi Pasal 25
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua memimpin sidang BPASN.
(2) Dalam sidang, Ketua mengambil keputusan setelah mempertimbangkan pendapat dari Anggota.
(3) Dalam hal Ketua berhalangan, Ketua dapat menugaskan Wakil Ketua untuk memimpin sidang.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) memberikan pertimbangan kepada pimpinan sidang BPASN sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
(5) Dalam pelaksanaan sidang BPASN, Ketua dapat mengundang instansi pemerintah terkait, jika diperlukan.
Koreksi Anda
