Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BPASN terdiri atas unsur: a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Badan Kepegawaian Negara; c. Sekretariat Kabinet; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Badan Intelijen Negara; f. Kejaksaan Republik INDONESIA; dan g. Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut KORPRI. (2) Susunan keanggotaan BPASN terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; dan c. Anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Menteri. (4) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh: a. Sekretaris Kabinet; b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Kepala Badan Intelijen Negara; d. Jaksa Agung; dan e. Ketua Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
Koreksi Anda