Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda