Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum/pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan; atau b. Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda