Koreksi Pasal 30
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
