Koreksi Pasal 1
PP Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA (Persero) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda
