Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13A

PP Nomor 79 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan jasa terintegrasi.
Koreksi Anda