Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. (2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dengan: a. menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi; b. meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penelitian, universitas, industri, pemegang kebijakan, dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan dan Pemanfaatan Energi; c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dengan menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah; d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi; e. memperkuat kapasitas organisasi di tingkat kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di perdesaan; dan/atau f. regionalisasi penyediaan Energi listrik untuk memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar pulau Jawa. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Energi.
Koreksi Anda