Koreksi Pasal 26
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi.
(2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit dengan:
a. menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi;
b. meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penelitian, universitas, industri, pemegang kebijakan, dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan dan Pemanfaatan Energi;
c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dengan menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah;
d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi;
e. memperkuat kapasitas organisasi di tingkat kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di perdesaan; dan/atau
f. regionalisasi penyediaan Energi listrik untuk memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar pulau Jawa.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Energi.
Koreksi Anda
