Koreksi Pasal 16
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
