Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah.
Koreksi Anda