Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dipenuhi dengan: a. meningkatkan eksplorasi sumber daya, potensi dan/atau cadangan terbukti Energi, baik dari jenis fosil maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan; b. meningkatkan produksi Energi dan Sumber Energi dalam negeri dan/atau dari Sumber Energi luar negeri; c. meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi; d. mengurangi ekspor Energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara serta MENETAPKAN batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor; e. mewujudkan keseimbangan antara laju penambahan Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum; dan f. memastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air dan panas bumi. (2) Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.
Koreksi Anda